Wednesday, February 19, 2020

Peningkatan Status Tanah [ mengubah] HGB menjadi SHM



Peningkatan atau mengubah status tahah dari Sertifikat Hak Guna Bangun [HGB] menjadi Hak Milik [HM] umum nya bila anda membeli sebidang tanah atau sebuah rumah di komplek atau Kawasan perumahan yang dikelola oleh Developer umumnya status tanahnya masih HGB, pemegang sertifikat HGB ini hanya dapat mempergunakan tanah tersebut untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan dalam jangka waktu tertentu, negara memberikan jangka waktu untuk HGB pertama kali adalah 20 tahun atau 30 tahun, di sesuaikan dengan peruntukan lokasinya, dan umumnya 1 tahun sebelum jangka waktu berakhir status tanah HGB tersebut dapat diperpanjang untuk selama 20 tahun.

 Menurut Undang-undang yang dapat mempunyai HGB adalah :

1.      Warga negara Indonesia [WNI]
2.      Badan hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, misal : Perseroan terbatas [PT] Yayasan, Koperasi, dsb

Karena suatu Kawasan perumahan dikelola umumnya oleh Developer suatu Badan Hukum [PT], maka pada saat dibeli oleh konsumen atas tanah / rumah tersebut tetap menjadi HGB, karena Sertifikat HGB ada jangka waktunya, maka konsumen ingin merubah menjadi HM yang tidak ada jangka waktunya. Sesuai undang-undang Hak Milik adalah Hak turun- temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah.

Untuk proses peningkatan [perubahan] status dari HGB menjadi HM, dokumen-dokumen yang harus disiapkan antara lain :

1  .Sertifikat Asli HGB
2  .Copy izin mendirikan bangunan [IMB]
3  .Identitas pemilik [yang tertulis di sertifikat] terdiri dari KTP, KK, bila dikuasakan kepada orang lain disertakan surat kuasa dan fotocopi kartu identitas penerima kuasa
4.  SPPT dan STTS PBB
5  .Surat permohonan
6  .Mengisi Formulir Pendaftaran [Formulir ini dapat diminta/dibeli diproses pengurusan oleh  pemilik dapat dilakukan sendiri langsung ke Kantor Pertanahan atau dapat meminta bantuan/ jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akte Tanah [PPAT]


Juga pada saat ini beberapa Kantor Pertanahan kerap mengadakan pelayanan di tempat terbuka, seperti di CAR FREE DAY ataupun ditempat-tempat Pameran, dll, jadi pemilik dapat melakukannya secara langsung.

Dan mengenai biaya yang perlu disiapkan antara lain :
1.     PNBP [Penerimaan Negara Bukan Pajak]
2.     Pengecekan Sertifikat sebesar + Rp 200.000 rupiah
Biaya pemasukan kas Negara untuk perubahan status dari sertifikat HGB menjadi HM
3.     Rumus : 2% x NJOP Tanah – 60 juta
4.     Biaya pendaftaran, dll

Demikian selintas mengenai prosedur dan hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan status tanah [mengubah] dari HGB menjadi HM. Semoga bermanfaat.

Artikel di tulis oleh Tendy.  
Sumber : site.bpn.go.id

No comments:

Post a Comment