Peningkatan
atau mengubah status tahah dari Sertifikat Hak Guna Bangun [HGB] menjadi Hak
Milik [HM] umum nya bila anda membeli sebidang tanah atau sebuah rumah di
komplek atau Kawasan perumahan yang dikelola oleh Developer umumnya status
tanahnya masih HGB, pemegang sertifikat HGB ini hanya dapat mempergunakan tanah
tersebut untuk mendirikan bangunan atau untuk keperluan dalam jangka waktu
tertentu, negara memberikan jangka waktu untuk HGB pertama kali adalah 20 tahun
atau 30 tahun, di sesuaikan dengan peruntukan lokasinya, dan umumnya 1 tahun
sebelum jangka waktu berakhir status tanah HGB tersebut dapat diperpanjang
untuk selama 20 tahun.
Menurut Undang-undang yang dapat mempunyai HGB
adalah :
1. Warga negara Indonesia [WNI]
2. Badan hukum yang didirikan menurut hukum
Indonesia dan berkedudukan di Indonesia, misal : Perseroan terbatas [PT] Yayasan,
Koperasi, dsb
Karena
suatu Kawasan perumahan dikelola umumnya oleh Developer suatu Badan Hukum [PT],
maka pada saat dibeli oleh konsumen atas tanah / rumah tersebut tetap menjadi
HGB, karena Sertifikat HGB ada jangka waktunya, maka konsumen ingin merubah
menjadi HM yang tidak ada jangka waktunya. Sesuai undang-undang Hak Milik
adalah Hak turun- temurun, terkuat dan terpenuh yang dipunyai orang atas tanah.
Untuk
proses peningkatan [perubahan] status dari HGB menjadi HM, dokumen-dokumen yang
harus disiapkan antara lain :
1 .Sertifikat Asli HGB
2 .Copy izin mendirikan bangunan [IMB]
3 .Identitas pemilik [yang tertulis di
sertifikat] terdiri dari KTP, KK, bila dikuasakan kepada orang lain disertakan
surat kuasa dan fotocopi kartu identitas penerima kuasa
4. SPPT dan STTS PBB
5 .Surat permohonan
6 .Mengisi Formulir Pendaftaran [Formulir ini
dapat diminta/dibeli diproses pengurusan oleh pemilik dapat dilakukan sendiri langsung ke
Kantor Pertanahan atau dapat meminta bantuan/ jasa Notaris/Pejabat Pembuat Akte
Tanah [PPAT]
Juga
pada saat ini beberapa Kantor Pertanahan kerap mengadakan pelayanan di tempat
terbuka, seperti di CAR FREE DAY ataupun ditempat-tempat Pameran, dll, jadi
pemilik dapat melakukannya secara langsung.
Dan
mengenai biaya yang perlu disiapkan antara lain :
1. PNBP
[Penerimaan Negara Bukan Pajak]
2. Pengecekan
Sertifikat sebesar + Rp 200.000 rupiah
Biaya
pemasukan kas Negara untuk perubahan status dari sertifikat HGB menjadi HM
3. Rumus
: 2% x NJOP Tanah – 60 juta
4. Biaya
pendaftaran, dll
Demikian
selintas mengenai prosedur dan hal-hal yang berkaitan dengan peningkatan status
tanah [mengubah] dari HGB menjadi HM. Semoga bermanfaat.
Sumber
: site.bpn.go.id
No comments:
Post a Comment